17 Tahun Berlalu, Kasus Munir Sudah Memenuhi Syarat untuk Diubah Sebagai Kasus Pelanggaran HAM Berat

- 7 September 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib.
Ilustrasi aktivis HAM Munir Said Thalib. /Instagram/@munirsaidthalib/

LINGKAR MADIUN - Nama Munir kini kian santer terdengar lagi setelah LBH Jakarta meminta Komnas HAM untuk mengubah status kasusnya menjadi pelanggaran HAM berat.

Perubahan status ini akan dianggap sebagai kemajuan terhadap penyelidikan kasus Munir.

Sebelumnya, salah seorang saksi pembunuhan dalam kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, sudah meninggal dunia dan sampai sekarang belum ada kejelasan akan kelanjutan kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Daftar Publik Figur yang Menentang Keras Saipul Jamil Tayang di TV, Pelaku Pedofilia Harus Diboikot  

Dilansir lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Jakartanicus, Arif Maulana dari LBH Jakarta meminta agar kasus Munir segera diusut tuntas.

Menurutnya, kasus munir sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000.

"Kasus Munir sudah memenuhi syarat untuk dialihfungsikan menjadi pelanggaran HAM berat," kata Arif.

Baca Juga: Alpha Conde Digulingkan, China Tak Akui Pengudeta di Guinea Sebagai Pemerintah yang Sah

Sudah lebih dari 17 tahun kasus Munir tidak ada penjelasannya sampai sekarang.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x