Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima

- 11 November 2021, 07:28 WIB
Dari hasil penyelidikan Tubagus Joddy akui beberapa fakta yang mengejutkan
Dari hasil penyelidikan Tubagus Joddy akui beberapa fakta yang mengejutkan /Kolase foto instagram/@tubagusjoddy/NTMC Polri/@vanessaangelofficial

LINGKAR MADIUNTubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya Bibi Andriansyah 4 November 2021 kemarin.

Penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dikonfimasi dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.

Dilansir LINGKAR MADIUN dari berita Kejaksaan Negeri Jombang, bahwa Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Inilah Sosok Penyebab Vanessa Angel dan Rombongan Mengalami Kecelakaan di Tol Nganjuk

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran pun juga menyampaikan ke awak media bahwa status Tubagus Joddy sudah menjadi tersangka.

“Kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan-- pen),” ujar Imran.

SPDP sendiri merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga: Ternyata Whatsapp Vanessa Angel Mendadak Online Usia Kecelakaan Maut di Tol Jombang

Imran mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu berkas lebih lanjut dari kepolisian untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan mereka.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Berbagai Sumber Kejaksaan Agung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x