LINGKAR MADIUN – Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel beserta suaminya Bibi Andriansyah 4 November 2021 kemarin.
Penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka dikonfimasi dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Dilansir LINGKAR MADIUN dari berita Kejaksaan Negeri Jombang, bahwa Tubagus Joddy dijerat dengan pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran pun juga menyampaikan ke awak media bahwa status Tubagus Joddy sudah menjadi tersangka.
“Kita sudah terima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Peyidikan-- pen),” ujar Imran.
SPDP sendiri merupakan surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Baca Juga: Ternyata Whatsapp Vanessa Angel Mendadak Online Usia Kecelakaan Maut di Tol Jombang
Imran mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu berkas lebih lanjut dari kepolisian untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan mereka.