Doddy Sudrajat Telan Pil Pahit, Pengadilan Jakarta Pusat Tolak Permohonan Hak Wali Gala Sky, Ini Alasannya!

- 28 Desember 2021, 10:20 WIB
Humas PA Jakarta Pusat menerangkan bahwa permohonan Doddy Sudrajat telah ditolak, begini penjelasannya.
Humas PA Jakarta Pusat menerangkan bahwa permohonan Doddy Sudrajat telah ditolak, begini penjelasannya. /YouTube Sambel Lalap

LINGKAR MADIUN – Senin, 27 Desember 2021 Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat tolak permohonan Doddy Sudrajat.

Penolakan terkait hak waris Vanessa Angel dan hak asuh Gala Sky resmi disampaikan oleh Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. Hal ini disampaikan langsung kepada awak media.

Dilansir Lingkar Madiun dari akun Facebook Gosip Positif, alasan penolakan oleh Pengadilan Jakarta Pusat cukup fair.

Baca Juga: Heboh! Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Kardus oleh Supriadi Pemilik Warung Bakso di Tulungagung

“Majelis telah membacakan putusan seperti yang telah disampaikan minggu lalu. Penetapan mengenai perwalian serta ahli waris, keduanya tidak diterima,“ ucap Jajat Sudrajat.

“Kami sampaikan bahwa permohonan atas perwalian anak atas nama Gala Sky dan perkara penetapan ahli waris dari Vanessa Adzania sudah disidangkan secara E-litigasi. Jadi para pihak tidak hadir,” sambung Jajat Sudrajat

Adapun alasan mengenai penolakan ini rupanya dikarenakan hak perwalian Gala Sky ternyata sudah diajukan lebih dulu oleh ayah Almarhum Febri Andriansyah alias Bibi di Pengadilan Agama Jakarta Barat.

Baca Juga: Picu Ketakutan Dunia, Delmicron Perpaduan Delta dan Omicron? Ini Tanggapan Satgas IDI

Maka dari itu Pengadilan Agama Jakarta Barat resmi memutuskan bahwa menolak permohonan Doddy Sudrajat untuk mengambil alih hak wali Gala Sky dan hak waris Vanessa Angel.

“Oleh karena proses permohonan hak perwalian dan hak waris masih diproses di pengadilan PA Jakarta Barat maka permohonan Doddy Sudrajat ditolak,” ujar Jajat Sudrajat

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Facebook Gosip Positif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x