LINGKAR MADIUN – Gibran Rakabuming Raka kembali diberbincangkan terkait laporan yang diberikan oleh Ubedilah Badrun mengenai dugaan korupsi.
Sebelumnya, Ubedilah Badrun melaporkan dua putra presiden Indonesia terkait tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan atau tindak pidana pencucian uang relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Ubedilah Badrun menyebutkan bahwa kejadian ini terjadi di tahun 2015 saat perusahaan PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) senilai Rp 7,9 Triliun.
Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
Dikutip oleh LINGKAR MADIUN dari laman Antara pada 13 Januari 2022.
Wali kota Surakarta ini sekaligus putra sulung presiden Joko Widodo telah mengetahui adanya laporan tersebut.
Gibran pun angkat bicara dan meminta agar laporan yang masuk ke KPK dibuktikan terlebih dahulu.
Baca Juga: Awas, Jangan Abaikan Tanda-Tanda Berikut Ini, Bisa Jadi Penyakit Mematikan Menghampirimu!