Inilah Link Pendaftaran Mudik Gratis bagi Warga DKI Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya, Ayo Segera Daftar!

- 22 April 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi - Mudik gratis 2022 Pemprov DKI Jakarta
Ilustrasi - Mudik gratis 2022 Pemprov DKI Jakarta /PIXABAY/user1485437873

LINGKAR MADIUN – Program mudik gratis yang diselenggerakan oleh pemerintah melalui Kemenhub, dibantu instansi TNI-Polri, Pemprov DKI Jakarta, dan pihak swasta lainnya.

Diketahui pendaftaran mudik gratis tahap kedua sudah dibuka pada Senin, 18 April 2022 lalu.

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengajak masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis ini untuk segera mendaftarkan diri.

Baca Juga: Program Mudik Gratis 2022 Mendapat Antusiasme Tinggi dari Masyarakat, Begini Kata Wagub DKI Jakarta

"Sudah disampaikan kita mempersilahkan daftar bagi warga yang ingin mudik gratis,” tutur Ahmad Riza Patria.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman Mudik Gratis DKI Jakarta 2022, bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin mengikuti mudik gratis, inilah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

  1. Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  2. Warga yang sudah vaksin dosis 3 (Booster)
  3. Bagi warga yang membawa atau memiliki kendaraan sepeda motor, wajib melampirkan STNK

Baca Juga: Jelang Idul Fitri Gunung Anak Krakatau Meletus Sebanyak 3 Kali, Status Level II atau Waspada!

Adapun jadwal keberangkatan arus mudik dan arus balik DKI Jakarta adalah sebagai berikut.

Jadwal arus mudik:

  • Truk: Selasa, 26 April 2022 di Terminal Pulogadung
  • Bus: Rabu, 27 April 2022 di Terminal Terpadu Pulo Gebang

Jadwal arus balik:

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x