Perubahan status pencarian ini mengisyaratkan bahwa orang yang hilang tersebut telah meninggal dunia.
"Kedutaan Besar Republik indonesia (KBRI) di Swiss menyampaikan bahwa pihak otoritas setempat sudah mengubah status pencarian ananda tercinta Emmeril Khan Mumtadz, dari yang tadinya berstatus mencari orang yang hilang menjadi status mencari orang yang tenggelam. Hal ini mengisyaratkan bahwa orang yang dicari dimungkinkan sudah meninggal dunia," tulis MUI pada surat edaran.
Lebih lanjut, MUI Jabar menyebutkan karena jenazah belum ditemukan, maka masyarakat muslim diimbau untuk Shalat Ghaib di masjid setempat pada hari Jumat, 3 Juni 2022.
“Karena jenazah tidak atau belum ditemukan, maka shalat jenazah dilakukan dengan cara Shalat Ghaib. Shalat Ghaib bisa dilaksanakan di setiap masjid atau mushola sebelum atau Ba’da melaksanakan shalat Jumat,” ujar MUI Jabar.***