LINGKAR MADIUN - Kita ketahui bahwa saat ini banyak hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk itu, sebelum Anda membeli hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha, pastikan kondisi terkini hewan tersebut.
Pemerintah pun sudah mengatur terkait pelaksanaan dan syarat hewan kurban ditengah wabah penyakit PMK ini.
Dilansir Lingkar Madiun dari laman indonesiabaik.id, berikut ini syarat hewan kurban ditengah wabah PMK.
1. Sehat
2. Cukup umur. Hewan kambing minimal berusia dua tahun, sedangkan hewan kerbau, sapi, unta minimal berusia lima tahun.
3. Tidak cacat seperti buta, pincang, terlalu kurus
Disebutkan syarat hewan kurban yang sah adalah jika cacat atau sakitnya termasuk kategori gejala ringan. Seperti pecah tanduk atau sakit yang tidak akan mengurangi kualitas daging dari hewan tersebut.
Kemudian, dikatakan syarat hewan kurban yang tidak sah jika cacatnya termasuk kategori berat. Seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatannya, mengurangi kualitas daging, buta mata yang jelas, pincang, dan sangat kurus.
Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa terkait pelaksanaan kurban ditengah wabah PMK.