3 Syarat Hewan Kurban yang Disembelih Ditengah Wabah PMK, Simak 4 Status Hewan yang Terinfeksi Menurut MUI

- 24 Juni 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Begini syarat hewan kurban yang disembelih ditengah wabah PMK.
Ilustrasi hewan kurban. Begini syarat hewan kurban yang disembelih ditengah wabah PMK. /Pexels/Vinicius Pontes

LINGKAR MADIUN - Kita ketahui bahwa saat ini banyak hewan ternak yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk itu, sebelum Anda membeli hewan kurban untuk disembelih pada Hari Raya Idul Adha, pastikan kondisi terkini hewan tersebut.

Pemerintah pun sudah mengatur terkait pelaksanaan dan syarat hewan kurban ditengah wabah penyakit PMK ini.

Dilansir Lingkar Madiun dari laman indonesiabaik.id, berikut ini syarat hewan kurban ditengah wabah PMK.

1. Sehat

2. Cukup umur. Hewan kambing minimal berusia dua tahun, sedangkan hewan kerbau, sapi, unta minimal berusia lima tahun.

3. Tidak cacat seperti buta, pincang, terlalu kurus

Baca Juga: 10 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban agar Halal dan Higienis di Hari Idul Adha, Pastikan Tidak Terpapar PMK!

Disebutkan syarat hewan kurban yang sah adalah jika cacat atau sakitnya termasuk kategori gejala ringan. Seperti pecah tanduk atau sakit yang tidak akan mengurangi kualitas daging dari hewan tersebut.

Kemudian, dikatakan syarat hewan kurban yang tidak sah jika cacatnya termasuk kategori berat. Seperti terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatannya, mengurangi kualitas daging, buta mata yang jelas, pincang, dan sangat kurus.

Diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebuah fatwa terkait pelaksanaan kurban ditengah wabah PMK.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x