Begini Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Ditengah Maraknya Wabah PMK, Begini Kata MUI

- 29 Juni 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI.
Ilustrasi hewan kurban, begini ketentuan melakukan ibadah kurban menurut MUI. /Pixabay /Ulleo

 

LINGKAR MADIUN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sebanyak 10 panduan syarat ibadah kurban dimaraknya Penyakit Mulut dan Kuku terhadap binatang.

Hukum dan Panduan ini tertuang pada Nomor 32 Tahun 2022 saat ini. Terbaru telah ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022 lalu, melalui KH Asrorum  Niam Sholeh di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Dilansir Lingkar Madiun dari Instagram @muipusat, membaginya melalui forum kententuan umum, Hukum Umum, Hukum Berkurban dengan hewan yang terkena PMK, dan Panduan untuk mencegah peredaran Wabah PMK.

Baca Juga: Alia Bhatt Hamil Anak Pertama, Pemain Film Gangubai Kathiawadi Ini Bagikan Momen saat Jalani USG

Ketentuan Umum :

1. Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau yang dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

2. PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebih dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari.

3. PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak bisa disembuhkan.

Baca Juga: Bursa Transfer: London Biru Tikung Barcelona dan Arsenal Dalam Persaingan Raphinha

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x