Ketentuan Umum Penyembelihan Hewan Kurban ditengah Wabah PMK, Masyarakat Harus Tahu

- 3 Juli 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi cara penyembelihan hewan kurban ditengah wabah PMK.
Ilustrasi cara penyembelihan hewan kurban ditengah wabah PMK. /S-n-b-m-827240/Pexels

LingkarMadiun.com – Dunia kali ini dipusingkan dengan wabah virus baru yang terjadi pada ternak yakni PMK. Apalagi diposisi sekarang ini, menjelang Hari Raya Idul Adha yang tinggal menghitung hari.

Para warga dihimbau untuk lebih teliti dari biasanya dalam pemilihan hewan kurban. Karena disaat itu pula MUI mengatakan pernyataan bahwa ada pembaruan dalam pemilihan hewan Kurban.

Hal ini berdasarkan dengan wabah yang marak menyerang ternak Kurban. Sebagaimana dilansir LingkarMadiun.com dari Twitter @ditjen_pkh, memberikan ketentuan umum dalam waktu penyembelihan nanti.

Baca Juga: Bursa Transfer: Cristiano Ronaldo Kabarnya Tidak Senang di MU, Petanda Apa? Begini Penjelasannya

Apalagi pemotongan hewan Kurban diluar RPH dalam situasi wabah PMK. 

1. Tempat pemotongan hewan kurban mendapat persetujuan dari pemerintah daerah atau dinas setempat.

2. Lokasi tidak berdekatan dengan peternakan sapi, kerbau, kambing, domba maupun babi. Atau konservasi kebun binatang atau penangkaran satwa liar seperti banteng, rusa maupun jerapah.

3. Pemotongan dilaksanakan segera dalam waktu satu hari

4. Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk

5. Memiliki tanah yang cukup dengan pagar atau pembatas

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x