LingkarMadiun.com – Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan baru yang terkandung pada PANRB No.20/2022 tentang pengadaan PPPK Guru tahun 2022. Aturan ini dilakukan atas akomodasi latar belakang guru yang tersebar diseluruh tanah air.
Peraturan ini dibuat sebagai harapan agar mendapat jalan keluar sebagai pemenuhan kebutuhan guru diseluruh wilayah Indonesia. Khususnya guru yang berada dalam pelosok desa terpencil sekaligus.
Dilansir LingkarMadiun.com Instagram @pppk.indonesia, dan simaklah isi dari Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 Tentang PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Daerah Tahun 2022.
Baca Juga: Mengapa Nyamuk Sering Terbang di Sekitar Telinga? Cari Jawabannya Disini
1. Kriteria pelamar
- Pelamar prioritas
- Prioritas I
THK-II, Guru non-ASN, Lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapatkan formasi.
- Prioritas II
THK-II
- Prioritas III
Guru non-ASN disekolah negeri terdaftar di Dapodik dan masa kerja minimal 3 tahun.
- Pelamar Umum
- Lulusan PPG terdaftar di database kelulusan PPG Kemendikbudristek.
- Pelamar terdaftar Dapodik.
Baca Juga: Pesan untuk Orang Tua: Musik Mempunyai Peran Penting dalam Perkembangan Anak, Begini Manfaatnya
2. Seleksi Kompetensi