Tak Perlu Repot dan Antri di Kantor Samsat, Begini Cara Perpanjang Pajak STNK Lewat Aplikasi SIGNAL 

- 4 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat.
Ilustrasi perpanjang STNK tanpa harus ke kantor Samsat. /PRFM

LingkarMadiun.com – Fenomena antrian dalam memperpanjang pajak kendaraan bermotor sudah tida jamannya kembali.

Dimana sekarang sudah semakin canggih untuk melakukan perpanjangan STNK. Sekarang Samsat sudah memiliki aplikasi online dalam memperpanjang STNK.

Dilansir LingkarMadiun.com dari Instagram @indonesiabaik.id, begini cara memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL atau kepanjangannya adalah Samsat Digital Nasional.

Baca Juga: Sinopsis The Three GentleBros Drama Baru Luke Ishikawa Plowden Setelah My Dear Donovan yang Viral

  1. Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android atau App Store
  2. Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  3. Verifikasi E-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  4. Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link Aktivasi melalui email
  5. Aktivasi link yang dikirimkan
  6. Setelah aktivasi, log in kembali
  7. Pilih tombol + tambahkan kendaraan bermotor
  8. Tambahkan data kendaraan bermotor meliputi nomor registrasi kendaraan bermotor dan 5 digit terakhir nomor rangka
  9. Untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
  10. Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  11. Masukan data-data termasuk alamat pengiriman
  12. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran

Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea Vs West Ham United 3 September 2022: Prediksi Skor dan Susunan, Tonton Gratis!

Perlu diingat bahwa perpanjangan STNK yang bisa dilakukan secara online hanya perpanjangan tahunan atau pengesahan saja.

Berarti untuk pajak 5 tahunan dang anti plat tetap harus pergi ke Samsat.

Dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB di dalam aplikasi signal sendiri sudah disediakan pengesahan STNK secara digital.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x