Wisatawan Ragu Datangi Bali sebagai Tujuan Wisata, Pasca Undang-undang Baru Disahkan

- 10 Desember 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi wisatawan di Bali.
Ilustrasi wisatawan di Bali. /Antara/Nyoman Hendra Wibowo/

LingkarMadiun.com - Hukum pidana baru di Indonesia yang dapat mengakibatkan hukuman penjara untuk hubungan seks pranikah sempat membuat wisatawan ragu untuk memilih tempat ini sebagai tujuan wisata.

Undang-undang pidana yang direvisi, yang baru-baru ini disahkan di Bali, telah menimbulkan kekhawatiran tentang apakah wisatawan internasional dapat dengan aman datang ke pulau itu tanpa masalah dengan pihak berwenang.

DPR RI pada 6 Desember mengesahkan undang-undang pidana baru yang melarang seks di luar nikah dengan hukuman penjara maksimal satu tahun. Undang-undang tersebut berlaku untuk warga negara Indonesia dan orang asing, Reuters melaporkan.

Pengamat mengatakan undang-undang baru tidak mungkin mempengaruhi pengunjung internasional, sebagian karena tuntutan harus diajukan oleh anggota keluarga.

Namun, banyak kritik masih menunjukkan masalah yang mungkin dihadapi wisatawan saat undang-undang tersebut secara resmi diberlakukan.

Baca Juga: Luis Enrique Resmi Tinggalkan Timnas Spanyol, Inilah Nama Penggantinya

Indonesia sangat bergantung pada pariwisata dari Australia, yang merupakan sumber wisatawan terbesar sebelum pandemi. Ribuan orang terbang ke pulau tropis Bali setiap bulan untuk menikmati cuaca hangat, makanan, dan pesta pantai sepanjang malam.

Beberapa pelajar Australia memilih Bali sebagai tempat merayakan kelulusan SMA mereka. Sementara itu, anak muda negeri kanguru melihat Bali sebagai tempat yang wajib dikunjungi.

Namun tentang undang-undang baru yang telah dibahas selama bertahun-tahun itu, banyak orang yang khawatir memilih Indonesia sebagai tujuan wisata.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Zing News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x