Pelarian Djoko Tjandra, Sampai Ingin Jadi Warga Negara Papua Nugini

- 31 Juli 2020, 14:36 WIB
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta
Potret Djoko Tjandra, terdakwa kasus Bank Bali yang berhasil kabur di tengah Pandemi Covid-19.* /ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta /

Kemudian disusul oleh Anita Kolopaking. Dirinya terjerat kasus surat jalan palsu yang dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo, sehingga ia pun menjadi tersangka.

Boyamin mengatakan bahwa dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun itu pun akan menimbulkan berbagai macam pertanyaan yang harus dijawab, termasuk soal dugaan pertemuan sang buron dengan seorang jaksa di Malaysia.

Selain itu, terhapusnya nama Djoko Tjandra dari daftar red notice juga akan menjadi sebuah pertanyaan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, tidak adanya nama Djoko Tjandra di red notice telah membuat namanya turut hilang dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Nanti juga bisa merambah ke mana-mana kalau ada dugaan suap dan gratifikasi kepada oknum-oknum aparat itu dan tidak hanya yang dua tersangka ini, bisa merambah ke mana-mana," tuturnya.

Kasus Djoko Tjandra sendiri berawal saat dirinya dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Moekiat.

Djoko Tjandra lalu didakwa sudah melakukan korupsi terkait pencairan tagihan Bank Bali melalui (cessie) yang membuat negara rugi sebesar Rp940 miliar.

Namun, dalam dakwaan primer tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu diketuai oleh R Soenarto justru tidak menerima keputusan jaksa.

Selanjutnya, Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008 silam.

MA pun kemudian menerima, sehingga akhirnya Djoko Tjandra dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x