Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga harus membayar denda senilai Rp15 juta beserta uang yang ada di Bank Bali, yakni Rp546 miliar.
Meski demikian, Djoko Tjandra justru diduga kabur dari Tanah Air sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009.
Dirinya terbang menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur menuju Port Moresby, Papua Nugini.
Pada Juni 2012, ia bahkan nekat ingin pindahkewarganegaraan ke Papua Nugini, tetapi kepindahannya itu dinyatakan tidak sah sebab ia masih bermasalah secara hukum di Indonesia.***