Segera Cair, Gaji ke-13 PNS, Polri dan TNI Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden

- 2 Agustus 2020, 11:25 WIB
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020
Pegawai Negeri Sipil rencananya menerima gaji ke-13 di bulan Agustus 2020 /

LINGKAR MADIUN- Akhirnya sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega. Dalam waktu dekat, pemerintah segera mencairkan gaji-13.

Sebelumnya, pemerintah melakukan penundaan pencairan gaji-13, lantaran adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS, prajurit TNI dan Polribakal segera menerima gaji-13.

Gaji-13 yang ditunggu-tunggu tinggal satu tahap lagi untuk dicairkan pada pekan kedua bulan Agustus ini.

Diberitakan oleh Pikiran Rakyat, untuk mencairkan gaji ke-13 dengan total anggaran sebesar Rp28,5 triliun ini, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Peraturan Pemerintah PP No. 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 terkait gaji ke-13.

Dilaporkan awal Agustus ini pemerintah telah merampungkan kedua revisi PP tersebut dan artinya gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI dan Polri segera dicarikan dalam beberapa hari kedepan.

Ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Joko Widodo (PresidenJokowi).

Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13akan dilakukan pekan kedua bulan Agustus ini. Hal tersebut seperti pernah dipubllikasikan Warta Ekonomi pada artikel "Tinggal Tunggu Jokowi Teken, Gaji ke-13 PNS Cair Minggu Depan," yang bersumber dari Sindonews.

Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Insyaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu 1 Agustus 2020.

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x