Ingat, Mulai Besok Kebijakan Ganjil Genap Kembali Berlaku di Ibukota Jakarta

- 2 Agustus 2020, 14:01 WIB
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY
Suasana penertiban sistem Ganjil Genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. /ANTARA/DEVI NINDY /

LINGKAR MADIUN- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai besok akan memberlakukan program ganjil genap.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sempat meniadakan program ganjil genap di daerah ibukota selama beberapa bulan.

Hal ini dilakukan demi menghindari pandemi Covid-19 yang saat itu terjadi di sana.

Kini setelah beberapa bulan ditiadakan, aturan ini akan kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan pada Senin, 3 Agustus 2020.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan aturan ini (ganjil genap) hanya akan diberlakukan bagi kendaraan roda empat saja.

Sedangkan untuk jam operasionalnya, ganjil genap akan berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 dan 16.00 - 21.00.

Selama seminggu, aturan ganjil genap akan diberlakukan pada hari kerja saja (Senin-Jumat).

Sedangkan Sabtu, Minggu, dan juga hari libur nasional, aturan ini tidak akan diberlakukan mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

Aturan denda dari pelanggaran ganjil genap juga mulai akan diberlakukan esok hari.

"Sanksi bagi pelanggar ganjil genap yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

"Sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," jelas Syafrin kembali.

Aturan ganjil genap ini diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 25 ruas jalan yang ada di ibukota.

Hal ini dilakukan karena volume lalu lintas di Jakarta mulai naik kembali setelah diberlakukannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x