Kabar Gembira! Perpanjangan STNK dan PKB Dapat Dilakukan secara Online, Segera Donwload Aplikasi Ini

- 28 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi bayar pajak STNK online.
Ilustrasi bayar pajak STNK online. /PIXABAY/english

LingkarMadiun.com - Peraturan baru mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), kini bisa dilakukan secara online.

Masyarakat pun kini dimudahkan dengan tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat Polri.

Telah hadir Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang merupakan pelayanan daring (online) “One Stop Digital Service” (Pelayanan Daring Penuh) yang dapat melayani mengurus pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), serta pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

Sistem pada Aplikasi Signal secara Otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (Bukti Lunas Pajak dari Bapenda), e-KD (Polis Asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda Digital Pengesahan STNK dari Polri).

Baca Juga: Link Nonton Streaming The Secret Romantic Guesthouse EP 4 Sub Indo Tayang Malam Ini di VIKI dan SBS

Aplikasi Signal diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Bandung, Selasa, 14 Maret 2023.

Secara bersamaan, Kapolri juga meluncurkan Electronic Audio Visual Integrated System (E-Avis) yang merupakan panduan bagi masyarakat yang akan mengikuti ujian SIM A, SIM B, SIM C maupun yang terkait aturan lalu lintas secara daring.

Aplikasi Signal memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri serta pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap pemerintah provinsi.

Sistem yang dipakai Signal memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) yang berbasis aplikasi mobile platform.

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x