Kabar Baik Bagi Anak Sekolah di Zona Kuning, Tapi Tidak Untuk PAUD

- 8 Agustus 2020, 13:43 WIB
Siswa melakukan sekolah daring dengan memanfaatkan wifi di warkop Pitulikur kawasan jalan Bagong Tambangan Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Juli 2020.*
Siswa melakukan sekolah daring dengan memanfaatkan wifi di warkop Pitulikur kawasan jalan Bagong Tambangan Surabaya, Jawa Timur, Senin 20 Juli 2020.* //Portal Surabaya/Julian

Lingkar Madiun - Waktu belajar daring bagi anak sekolah sudah memasuki babak akhir.

Karena tidak hanya di zona hijau saja yang diperbolehkan menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM), kini pemerintah juga memperbolehkan bagi wilayah yang berada di zona kuning.

Kementrian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) bersama kementrian Agama, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, merevisi Surat Bersama (SKB).

Ini mengacu terhadap pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim bahwa sebanyak 43 persen perta didik berada di zona hijau dan zona kuning dengan mayoritas berada di daerah atau wilayah terdepan, terluar  dan tertinggal (3T).

Dengan surat keputusan tersebut sekolah dapat mengaktifkan Kembali KBM secara tatap muka di sekolahnya masing-masing dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita merevisi SKB untuk memperbolehkan bukan memaksakan, sekali lagi memperbolehkan pembelajaran tatap muka di zona kuning dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan semua data mengenai zonasi kuning dan hijau berdasarkan Satgas Covid-19 bukan di Kemendikbud,” ungkap Nadiem.

Namun bagi sekolah yang berada di wilayah zona merah maupun zona orange tetap tidak diperbolehkan melakukan KBM secara bertatap muka.

“Bagi zona merah dan zona orange tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan diperbolehkan bukan dimandatkan bukan dipaksakan tapi diperbolehkan,” tegas Nadiem, seperti dikutip dilansir Lingkar Madiun.com dari PikiranRakyat-Cirebon.com.

Bagi jenjang sekolah yang diperbolehkan melaksanakan KBM secara beratatap muka di wilayah zona hijau ialah mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x