Ingat, Wajib Anda Ketahui Sebelum Dapatkan Uang Rp75.000 Baru, Cek Pintar BI

- 18 Agustus 2020, 09:33 WIB
penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial.* /
penampakan uang baru nominal Rp75 ribu yang beredar di media sosial.* / /

LINGKAR MADIUN-Momentum HUT ke-75 RI, dimanfaatkan Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan nominal baru sebesar Rp75.000.

Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000menjadi bentuk syukur atas perjuangan yang telah dilalui selama 75 tahun.

BI hanya akan mencetak pecahan uang baru ini sebanyak 75 juta lembar.

Banyak masyarakat pun yang berbondong-bondong ingin mendapatkan pecahan uang baru ini.

Berikut hal-hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini.

Untuk mendapatkannya, dapat terlebih dahulu mendaftar secara online untuk mendapatkan lokasi dan jadwal penukaran.

Pendaftaran online dapat dilakukan dengan mengunjungi laman BI pintar.bi.go.id dan mengisi formulir pemesanan.

BI mengatakan, tidak ada aplikasi yang harus diunduh untuk melakukan pendaftaran.

Periode Pemesanan Dua Tahap

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah