Ternyata Ini, Cara Penukaran Uang Baru Rp75.000 Spesial HUT Ke-75 RI

- 18 Agustus 2020, 09:30 WIB
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. /
Pecahan uang kertas Rp 75.000 edisi khusus dalam rangka hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. / /

LINGKAR MADIUN- Ini menjadi kado terindah HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Pasalnya, kali pertama Bank Indonesia meluncurkan uang pecahan nominal baru sebesar RP75.000.

Peluncuran tersebut dilakukan secara virtual dihadiri oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani.

Uang Peringatan Kemerdekaan Rp75.000 menjadi bentuk syukur atas perjuangan yang telah dilalui selama 75 tahun.

Pasti banyak masyarakat Indonesia yang ingin memiliki Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) ini yang dicetak secara terbatas sekiranya hanya 75 juta lembar saja oleh Bank Indonesia.

Ada dua syarat penting untuk mendapatkan pecahan uang nominal RP75.000 yakni haruslah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memilik Kartu tanda Penduduk (KTP).

Untuk mendapatkan uang peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dapat menukarkan uang senilai Rp75.000 secara tunai dengan 1 lembar UPK yang memiliki nilai nominal yang sama.

Namun perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran terlebih dahuli masayarakat harus melakukan pemesanan secara online untuk mendapatkan jadwal dan lokasi.

Untuk pemesanan jadwal dan lokasi penukaran uang, masyarakat bisa mendaftarkan diri secara online pada aplikasi PINTAR di website Bank Indonesia melalui tautan https://pintar.bi.go.id.

Perlu ditekankan setiap 1 KTP hanya bisa ditukarkan satu kali hanya untuk memperoleh 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan RI ke-75 Tahun dengan nominal Rp75.000.

Halaman:

Editor: Ninna Yuniari

Sumber: Pikiran Rakyat Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah