Ternyata Ini, Cara Klaim Token Listrik Gratis September 2020, Simak Tahapannya

- 1 September 2020, 14:03 WIB
Pelanggan bisa mengklaim token listrik gratis PLN tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.* /INSTAGRAM/ @pln123_official
Pelanggan bisa mengklaim token listrik gratis PLN tersebut melalui situs www.pln.co.id dan WhatsApp.* /INSTAGRAM/ @pln123_official /

LINGKAR MADIUN- Tepat Hari ini, Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan stimulus listrik bagi pelanggan kapasitas 450 VA dan subsidi 900 VA.

Stimulus ini diberikan dalam pembebasan biaya penuh dan diskon tagihan 50 persen.
 
Pelanggan 450 VA mulai dapat mengklaim token gratis untuk bulan ini. Sementara, pelanggan 900 VA dapat mengklaim token diskon 50 persen.
 
Cara mengklaim stimulus tersebut, pelanggan bisa langsung mengunjungi situs web resmi PLN di www.pln.co.id dan memilih opsi 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)'.

Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

Kemudian, pelanggan harus mengisi identitas seperti nomor meter atau IDPEL, nama registrasi, tarif, beserta daya yang dimiliki. Lalu, token listrik gratis atau diskon akan muncul di kolom keterangan.


Catat nomor token tersebut dan masukkan ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan yang diregistrasi.


Selain lewat situs web, pelanggan juga dapat mengakses lewat pesan singkat WhatsApp.

Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

Caranya, ketik pesan berisi nomor ID pelanggan ke nomor 08122 123 123. Secara otomatis, nomor token akan dikirimkan. Pelanggan tinggal mengisi token dengan nomor seri yang diberikan lewat chat tersebut.

Namun, untuk pelanggan yang tidak memiliki akses internet dapat mengunjungi langsung kantor PLN terdekat atau menelepon ke call center 123 untuk informasi lebih lanjut.

Tak hanya untuk pelanggan RT, stimulus listrik juga diberikan untuk pelanggan sosial, bisnis, dan industri. Program ini diberikan pemerintah bagi: 


Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

1. Pembebasan penerapan ketentuan Rekening Minimum bagi pelanggan yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan Rekening Minimum (40 jam nyala) diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 1.300 VA ke atas (S2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1.300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

2. Pembebasan penerapan ketentuan Jam Nyala Minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

3. Pembebasan Biaya Beban, diberlakukan bagi:

- Pelanggan Golongan Sosial daya 220 VA dan 900 VA (S-1/220 VA, S-2/450 VA, S-2/900 VA).

- Pelanggan Golongan Bisnis daya 900 VA (B-1/900 VA).

- Pelanggan Golongan Industri daya 900 VA (1-1/900 VA).

Baca Juga: Keren Nih, OPPO Rilis Reno4 Versi Pro di Bulan September 2020, Segera Cek Spesifikasinya

Baca Juga: Ternyata Ini, Peluang Ekspor Tanaman Hias Sangat Prospektif, Cek Daftar Bunga yang Diminati

Melalui stimulus ini, pelanggan hanya perlu membayar sesuai dengan pemakaian riil. Sementara selisih dari rekening minimum atau jam nyala minimum terhadap rekening realisasi pemakaian serta biaya beban menjadi stimulus yang dibayar pemerintah.
 
Stimulus listrik dalam rangka mengurangi dampak ekonomi akibat pandemi corona tersebut berlaku sejak Juli hingga Desember 2020.***

 
 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Galamedianews PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah