Lingkar Madiun - Usai mendekam di Lapas Klas I Cipinang, Jakarta Timur. Akhirnya Mantan Sekertaris Jenderal partai Golkar, Idrus Marham telah resmi menghirup udara bebas.
Rika Aprianti, Selaku Kabag Humas dan Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyampaikan terpidana kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1 itu telah resmi bebas secara murni pada Jumat (11/9).
ia menyampaikan "Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni," dari hasil Penelurusan Tim Lingkar Madiun dari rri.co.id
Baca Juga: Bikin Kaget! Amien Rais Akan Bentuk Partai Baru
Baca Juga: Ketua KPU Gresik Positif Covid19, Kantor Tetap Bekerja Seperti Biasa
Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.
Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.
"Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020," ia menambhkan.
Baca Juga: Program Laptop, Tunjang Belajar Online Siswa Kota Madiun
Baca Juga: Ini Yang Dilakukan TNI Untuk Ganti Rugi Kerusuhan Ciracas