LINGKAR MADIUN- Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, masih banyak ditemukan pelanggaran di sejumlah daerah.
Pasangan calon Pilkada 2020 membawa iring-iringan puluhan pendukungnya dengan tak patuh protokol kesehatan ke KPU setempat.
Meski sangat disayangkan, ternyata Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 memperbolehkan hal tersebut. Bahkan kegiatan berbentuk kerumunan seperti halnya konser musik.
Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin
Dikutip dari RRI dalam pikiran-rakyat.com, berikut 7 jenis kampanye yang diperbolehkan Pasal 63 ayat (10) PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tersebut.
Baca Juga: Ternyata Ini, 5 Terapi Sederhana Untuk Melatih Berbicara Anak Speech Delay
Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair ke Bank BCA, Mandiri, dan BNI, Segera Cek Rekenin
1. Rapat Umum