Pemuja Bangsa Viking, Atik Laeli Pelaku Mutilasi Kalibata City Terancam Hukuman Mati

- 20 September 2020, 08:39 WIB
Laeli Atik
Laeli Atik /Facebook/

Baca Juga: Mutilasi Kalibata City: Aib Masa Lalu Pelakor Laeli Atik Dibongkar oleh Mantan Istri Pelaku

Sementara dilansir dari laman RRI, polisi menyebutkan kedua sejoli ini terjerat Pasal 340 dan pasal 338 dan 365 KUHP. Laeli dan Fajri terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Pikiran Rakyat RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x