Baca Juga: Mutilasi Kalibata City: Aib Masa Lalu Pelakor Laeli Atik Dibongkar oleh Mantan Istri Pelaku
Sementara dilansir dari laman RRI, polisi menyebutkan kedua sejoli ini terjerat Pasal 340 dan pasal 338 dan 365 KUHP. Laeli dan Fajri terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.***