Lingkar Madiun - Terpidana mati Cai Changpan seorang warga negara asal China, berusia 53 tahun kabur dengan cara yang tak biasa. Sebelumnya Cai Changpan, seorang bandar narkoba, terpidana mati penyelundupan 110 kilogram sabu di Banten pada 2016 itu pernah kabur dari Rutan Mabes Polri di Cawang, Jakarta Timur.
Cai Cangpan ternyata bukan hanya kali ini saja mampu kabur dari penjara. Pada 24 Januari 2017, Cai Cangpan kabur dari rutan tersebut dengan melubangi tembok kamar mandi.
Selanjutnya, tiga hari kemudian Cai Changpan berhasil ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Bejat, Dugaan Pemerkosaan Dilakukan Ketua KPU Yahukimo Terhadap Anak di Bawah Umur, Simak Ulasannya
Kemudian pada Juli 2017, Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Peristiwa kaburnya narapidana asal China ini terjadi pada Senin lalu. Namun kejadian ini baru diketahui pada hari Jumat, 18 September 2020 kemarin. Petugas Lapas baru menyadarinya ketika dirinya merasa bahwa ada yang kurang dari penghuni Lapas.
Bandar narkoba ini berhasil kabur melalui gorong-gorong saluran air yang berada di bawah menara pantau.
Baca Juga: Beginilah Kondisi Menteri Agama Setelah Dikonfirmasi Positif Covid 19
Dugaan sementara, Cai Cangpan kabur seorang diri dengan cara menggali tanah di dalam lapas. Lubang bekas galiannya hanya dapat dimasuki oleh satu orang saja.