KPU Pusat Revisi Ulang Peraturan Protokol Kesehatan Selama Kegiatan Pilkada

- 21 September 2020, 22:42 WIB
Ilustrasi Penerapan Protokol Kesehatan di KPU.
Ilustrasi Penerapan Protokol Kesehatan di KPU. /Endang Mulyana

LINGKAR MADIUN -Banyaknya kritikan atas berlangsungnya tahapan Pilkada Serentak 2020, menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengevaluasi ulang Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan pihaknya sedang merevisi kembali Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 sebagai upaya untuk terus mewujudkan pilkada aman dari COVID-19.

Menurut Dewa, revisi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti saran yang dilayangkan pada KPU melalui rapat dengar pendapat penyelenggara pemilu, antara Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.

Baca Juga: 9 Provinsi Ini Akan Ditangani Satuan Tugas Covid 19 Baru

Baca Juga: Ingin Belanja Aman Bebas Pandemi? Top Up ShopeePay dan Nikmati Ribuan Promonya

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, adapun dalam saran tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada pasal 63 mengatur kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Aturan tersebut berhubungan dengan kegiatan -kegiatan yang berpotensi dilakukan selama pilkada dan menimbulkan kerumunan seperti kegiatan pentas seni, olahraga gerak jalan santai, perlombaan, sekaligus kegiatan sosial, bazar, donor darah, ataupun peringatan hari ulang tahun partai politik.

Baca Juga: Mulai Besok! Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Akan Dikirim Bertahap

Dewa menerangkan kegiatan-kegiatan tersebut nantinya harus dibatasi jumlah peserta hadirnya maksimal hanya 100 orang pada revisi selanjutnya.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x