Menjelang Pilkada 2020, Bambang Soesatyo Melarang Gelar Konser Musik Saat Kampanye Pilkada

- 22 September 2020, 09:05 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro sepakat menjalin kerjasama di bidang riset dan kajian.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Rektor Universitas Indonesia Prof Ari Kuncoro sepakat menjalin kerjasama di bidang riset dan kajian. /

LINGKAR MADIUN- Politisi Golkar sekaligus Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta dan mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah (Pemda) dan Kepolisian Daerah (Polda) untuk melarang segala kegiatan kampaye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersifat pengumpulan massa.

Termasuk melarang keras untuk tidak menerbitkan izin konser musik atau pentas seni yang dilakukan oleh pihak terkait.

Bambang Soesatyo juga mengingatkan kepada semua elit daerah dapat mengontrol dan menyeragamkan sikap ini dalam merespon kondisi darurat karena Covid-19.

Baca Juga: Hasil Liga Italia AC Milan vs Bologna: Ibrahimovic Antar AC Milan Menang 2-0 di Laga Perdana Serie A

Baca Juga: Krisis Ekonomi Indonesia Berbeda, Sri Mulyani Perkuat LPS Atasi Dampak Covid-19

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," kata Bamsoet, Selasa (22/9/2020)

"Semua institusi harus menunjukan konsistensi dalam melaksanakan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

"Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," tegas politisi Golkar itu.

Baca Juga: Bagaimana Memilih Bahan Masker yang Baik? Simak Standarisasi Masker Menurut Ahli Kesehatan

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x