LINGKAR MADIUN - Bagi para perusahaan saat ini tidak perlu khawatir lagi. Sebab untuk menangani klaster perkantoran, pihak pemerintah telah siap menanggung biaya pada karyawan yang dinyatakan positif covid19.
"Kami perlu sampaikan bahwa untuk perusahaan tidak perlu khawatir bila ada karyawan atau buruh yang dites hasilnya positif. Pemerintah akan menanggung biaya pasien COVID-19,” jelas Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Covid19, dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (22/9), sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI.
Baca Juga: Alvin Lie: Bukan Mahasiswa kok Dapat Kuota Internet Gratis? Begini Tanggapan Mendikbud Nadiem
Baca Juga: Gawat, Indonesia Masuk Jurang Resesi, Simak Penjelasan Sri Mulyani
Bahkan, menurut Wiku hal ini juga berlaku pada pasien positif covid-19 yang tidak memiliki BPJS atau WNA yang tertular COVID-19.
Oleh karena itu, Wiku menyampaikan kepada semua perusahaan agar terus berkomitmen melindungi para karyawannya dan menggiatkan testing. Adapun dalam biaya testing bukan dibebani pada masing-masing karyawan melainkan harus ditanggung oleh pihak perusahaan.
“Kami mohon, seluruh perkantoran dapat betul-betul menanggung biaya testing untuk karyawannya dan melakukan penelusuran kontak apabila terjadi kasus positif, serta melaporkannya kepada pemerintah daerah masing-masing," imbuhnya.
Baca Juga: Gawat! 800 Apoteker Indonesia Terpapar Covid19
Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini, Siap Buat Kamu Kenyang dan Kantong Hemat