LINGKAR MADIUN – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap petugas Lapas Kelas I Tangerang atas dugaan keterlibatan kaburnya terpidana hukuman mati Chai Changpan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Chai Changpan alias Chai Ji Fan berhasil kabur dari Lapas Kelas I Tangerang, pada Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak
Baca Juga: Parah, Jaksa Pinangki Didakwa Terima Suap Rp7,4 Miliar dari Djoko Tjandra
Narapidana ini kabur diduga melalui jalur tikus dengan cara menggali lubang yang terhubung dengan gorong-gorong.
Dilansir Lingkar Madiun dari RRI.co.id dKepala Kantor Wilayah Lembaga Pemasyarakatan Provinsi Banten Andika Dwi Prasetya, menduga ada pihak dalam yang terlibat.
Baca Juga: Rupiah Keok, Sri Mulyani: Resesi Masih Terus Berlanjut
"Pemeriksaan belum selesai. Masih berjalan, soal keterlibatan orang dalam (Lapas Kelas I Tangerang, red). Karena, dirasa tidak mungkin bila Chai Changpan membuat gorong gorong untuk pelariannya," kata Andika Dwi Prasetya di Lapas Kelas I Tangerang, Jalan Veteran, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu 23 September 2020.
Changpan, pria berusia 53 tahun ini dipenjara karena terlibat kasus narkoba.