Kasus Djoko Tjandra, Dua Pejabat Imigrasi Ikut Diperiksa

- 23 September 2020, 22:11 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020..
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin 31 Agustus 2020.. /ANTARA FOTO/ Adam Bariq

LINGKAR MADIUN –  Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Muda Tindak pidana Khusus (JAM Pidsus) masih terus melakukan penyidikan terkait skandal terpidana Djoko Tjandra.

Kasus suap dan gratifikasi masih menjadi fokus penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI.

Hari  Rabu 23 September2020, bertepatan dengan sidang perdana tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Seperti dilansir dari laman RRI, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan, JAM Pidsus memeriksa dua pejabat Imigrasi.

Baca Juga: Terima Suap USD 500 Ribu, Pejabat Kejagung-MA Tercatut 'Action Plan' Pinangki

Baca Juga: Lima Petugas Lapas Diperiksa, Gegara Narapidana WN China Kabur, Simak Penjelasannya

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali memeriksa dua orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji (gratifikasi) atas nama tersangka Djoko Soegiarto Tjandra," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Hari menyatakan, dua pejabat Imigrasi diperiksa khusus lantaran mengetahui keluar masuk Djoko Tjandra dari dan keluar Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi dugaan pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Mengukur Kekuatan Liga Inggris: Tottenham's Heung-Min Son Berada di Puncak

"Pihak atau saksi yang kembali diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) gratifikasi adalah Danang Sukmawan selaku Kasi (Kepala Seksi, red) Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, dan Usin selaku Kasi (Kepala Seksi) Tempat Pemeriksaan Imigrasi Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI,” ungkap Hari.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x