Lakukan Korupsi yang Terencana dan Masif, Mantan DirKeu Jiwasraya dituntut Hukuman Seumur Hidup

- 24 September 2020, 07:20 WIB
Sidang kasus Jiwasraya.
Sidang kasus Jiwasraya. /RRI

LINGKAR MADIUN- Akhirnya, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dihukum seumur hidup.

Hal ini dinilai terbukti melakukan koerupsi secara terencana dan tidak mendukung program pemerintah untuk menghadirkan situasi bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan msyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi,”katanya JPU Kejaksaan Agung yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Wow! Jusuf Kalla Blak-Blakan Selama Menjadi Wakil Presiden Era Jokowi dan SBY

Baca Juga: Gara-Gara Habib Rizieq, Alumni 212 dan FPI Teriakkan Tunda Pilkada 2020 Kepada Jokowi

Baca Juga: Dalam Pidato PBB, Presiden RI Ungkap Dasasila Bandung Masih Relevan, Jokowi: Palestina Belum Merdeka

“Menuntut supaya hakim pengadilan menyatakan terdakwa Hary Prasetyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ungkapnya.

Tuntutan berdasarkan dakwaan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no.20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Direktur Keunagn Jiwasraya, terdakwa lain Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan Kepala Divisi investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x