Akhirnya, Tujuh Perkara yang Dilakukan Buat Direktur Keuangan Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup

- 24 September 2020, 07:50 WIB
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.*
TERSANGKA dan mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.* /Antara / M. Risyal Hidayat/

LINGKAR MADIUN- Dituntutnya penjara seumur hidup untuk Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo oleh Penuntut Jaksa Umum (PJU) Kejaksaan Agung Yanuar Utomo tidak lepas karena terbukti melakukan korupsi.

Selain Direktur Keunagn Jiwasraya, terdakwa lain Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim dituntut 20 tahun penjara dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara.

Tindakan korupsi yang dilakukan oleh Hary Prasetya dinilai telah direncanakan, tersetruktur dan masif.

Baca Juga: Dituduh Melakukan Penembakan Pendeta di Papua, TNI Kirim Pasukan untuk Selidiki Kasus KKBS Papua

Baca Juga: Menolak Pilkada Ditunda Lagi, Mahfud: Kami Tidak Mau 270 Daerah dijabat Plt dalam Waktu Bersamaan

Dalam perkara tersebut, PJU melihat ada tujuh perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktu OT Mazima Integra Joko Hartono Tirto.

Pertama, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan akuntabel.

Kedua, Pengelolaan saham dan  reksa dana tersebut dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Baca Juga: Dituduh Melakukan Penembakan Pendeta di Papua, TNI Kirim Pasukan untuk Selidiki Kasus KKBS Papua

Halaman:

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x