Lingkar Madiun - Larangan konser musik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di September 2020 telah resmi diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
KPU melarang segala kegiatan yang cenderung melibatkan banyak massa berkumpul atau berpotensi menimbulkan kerumunan saat Pilkada.
Pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, sebagaimana pernyataan pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra.
Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya
"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip dalam RRI.
"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.
Baca Juga: Ternyata Ini, Manfaat Tidur Siang yang Kalian Tidak Ketahui. Yuk disimak!