Kegiatan Apa Saja yang di Larang KPU Saat Pilkada Serentak 2020? Simak Aturannya!

- 24 September 2020, 14:52 WIB
Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun - Larangan konser musik dalam penyelenggaraan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di September 2020 telah resmi diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

KPU melarang segala kegiatan yang cenderung melibatkan banyak massa berkumpul atau  berpotensi menimbulkan kerumunan saat Pilkada.

Pelarangan tersebut tercantum dalam hasil revisi aturan mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, yakni pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020, sebagaimana pernyataan pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra. 

Baca Juga: Masih Bingung Apa Itu Deals Sekitarmu ShopeePay? Simak Tips & Triknya

 

"Ketentuan pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, tim kampanye, dan atau pihak lain," kata Ilham, pada Kamis 24 September 2020 dikutip  dalam RRI.

"Dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf G," lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan, kegiatan yang diatur dalam pasal 57 huruf G ini yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni.

Baca Juga: Ternyata Ini, Manfaat Tidur Siang yang Kalian Tidak Ketahui. Yuk disimak!

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x