LINGKAR MADIUN - Untuk mencegah tingginya penularan klaster perkantoran, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengimbau setiap instansi negara agar membentuk crisis center covid19. Hal tersebut disampaikan oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo pada Siaran Pers, Jumat(25/9).
Tjahjo Kumolo menerangkan imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran terbaru Nomor 69 Tahun 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran Instansi Pemerintah.
Baca Juga: BLT Banpres Produktif UMKM Buka Kuota 12 Juta Pelaku Usaha, Begini Cara Daftarnya
Ikatan
Baca Juga: Ikatan Dokter Indonesia Sarankan Pemerintah Tunda Pilkada 2020
"Setiap instansi pemerintah diimbau untuk memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat penanganan krisis (crisis center) Covid-19.Adapun tim penanganan covid19 akan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ungkapnya.
Adanya Tim Penanganan Covid ini guna mengantisipasi agar ketika ditemukan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka bisa segera dilakukan tindakan cepat. Misalnya, melaporkan kepada Puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat, melakukan pelacakan riwayat kontak erat,memastikan pemeriksaan covid19 dan mendisinfeksi lingkungan kantor.
"Tim Penanganan Covid-19 memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas pelaksanaan kegiatan operasional kantor sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19. Disamping itu, pemberian rekomendasi tersebut sebagai upaya penegakan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di lingkungan kantor," ungkapnya.