Surat Cerai Inggit Ginarsih-Soekarno Hendak Dijual, Bisa Dipenjara 10 Tahun dan Denda Rp500 Juta!

- 25 September 2020, 15:50 WIB
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar.
Tito ahli waris Inggit Ginarsih hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar. /

LINGKAR MADIUN - Kabar mengenai dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Sukarno dan Inggit Garnasih yang hendak dijual pewarisnya yakni Tito Z, menuai issu baru.

Pasalnya Direktur Pengolahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Agus Santoso menganggap akan ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan.

Diketahui bahwa Tito sendiri merupakan cucu angkat Inggit, dari ibunya bernama Ratna Juami, yakni anak angkat dari Inggit Garnasih. Kabar yang beredar Tito hendak menjual surat nikah-cerai nenek angkatnya itu seharga Rp 25 miliar.

Baca Juga: Layanan Mandiri Online Eror, Netizen Heboh! Begini Penjelasannya

Baca Juga: Google Classroom Down Jumat 25 September 2020, Begini Cara Penggunaannya Lengkap

"Kasus ini beda, karena arsip itu dimiliki oleh yang bersangkutan. Dalam UU Kearsipan pasti ada pidananya," kata Agus seperti dikutip dari RRI, pada Jumat 25 September 2020.

Menurut Agus, ada unsur pidana terhadap orang atau pihak yang hendak menjual arsip kesejarahan. Hal itu tertuang dalam Pasal 87 dan Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Kearsipan atau UU Kearsipan.

"Tetapi kami menginginkan tidak terkena pidana, makanya kami akan berupaya mengadakan pendekatan kepada yang bersangkutan," lanjut Agus.

Baca Juga: Sadis, Istri Berselingkuh, Suami Tebas Leher Pacarnya di Sulawesi Selatan

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x