Ternyata, Praktik Aborsi Di Jakpus Terdeteksi Banyak, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

- 26 September 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi Janin
Ilustrasi Janin /pikiran-rakyat/

Sebagaimana diketahui, polisi berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal pada salah satu klinik di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, 9 September 2020, lalu.

Dalam pengungkapannya, polisi berhasil mengamankan 10 tersangka diantaranya, LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).

Selain mengamankan para tersangka polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti.

Beberapa barang bukti yang diamankan, yakni satu unit alat steril, satu tabung oksigen, satu unit alat USG, satu unit vakum penyedot bakal janin, satu unit alat tensi, satu unit tempat tidur praktik, dan beragam obat-obatan.

Baca Juga: Ini Deretan Gempa Yang Pernah Terjadi Di Wilayah Selatan Jawa Dalam 2 Abad Terakhir

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal berlapis yaitu, Pasal 346 dan atau Pasal 348 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Pasal 194 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x