BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair Rp3 Triliun untuk 2 Juta Karyawan, Persiapkan Syaratnya

- 27 September 2020, 06:33 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan /

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta

- Pekerja atau buruh penerima upah

- Mempunyai rekening bank yang aktif

- Tidak termasuk dalam peserta program Kartu Prakerja

- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020

- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS

Sementara itu, untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bisa dilakukan secara online. Yaitu melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara lengkapnya untuk mengetahui status kepersetaan.

Baca Juga: Pencairan Rp600.000 BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Tertunda? Mungkin 5 Hal Ini Penyebabnya

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x