Waduh! Begini Permintaan Masyarakat Dayak Pada Jokowi

- 27 September 2020, 20:27 WIB
Presiden RI
Presiden RI /presidenri.go.id/

Lingkar Madiun - Permintaan otonomi khusus disampaikan oleh Masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah dalam kebijakan pemerintahan kepada Provinsi Kalimantan Tengah.  

Hal tersebut diketahui dari Kongres Lintas Daerah Masyarakat Dayak Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimantan Tengah, yang menghasilkan 19 rekomendasi.

Melalui penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, Ketua Kongres Masyarakat Dayak, Ducun Helduk Umar menyampaikan "Di dalam kongres itu juga kita menyepakati untuk membentuk suatu organisasi yang namanya Kepakat Masyarakat Adat Dayak Lintas Daerah Alira Sungai Kalimantan Tengah," pada Sabtu (26/9/2020)

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Streaming Tottenham vs Newcastle, Live di NET TV dan Mola TV

Baca Juga: Akting Han So Hee Dinantikan dalam Drama Adaptasi Webtoon ‘I Know But’

Ducun mengungkapkan, rekomendasi lain dari masyarakat Dayak yang harus dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun provinsi, agar pesiden dan DPR-RI segera menyetujui pembentukan partai lokal di Kalimantan Tengah.

Ketua Steering Committee Kongres, Thoseng Asang menyebut, dalam rekomendasi disepakati agar Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi dan Kabupaten atau Kota, bukan berasal dari pejabat publik atau jabatan politik dan pengurus partai politik pada semua tingkatan.

Masih berhubungan dengan lembaga adat lanjut mantan Kepala Ombudsman Kalteng ini, dalam pembinaan ormas lokal dan nasional menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, termasuk dalam dana pembinaan organisasi.

Baca Juga: Link Online Trans 7, SEDANG BERLANGSUNG LIVE STREAMING MotoGP Catalunya 2020

Baca Juga: Inilah 10 Drama Korea Yang Paling Ditunggu Pada Bulan Oktober

Mendesak DPR RI dan pemerintah pusat membuat dan mengesahkan Undang-undang Perlindungan Masyarakat Adat dan masuk dalam Prolegnas Tahun 2020, dan disahkan sebagai Undang-undang paling lambat Desember tahun 2020.

"Kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR-RI, kami mendesak agar Provinsi Kalimantan Tengah diberikan Otonomi Khusus dalam kebijakan pemerintahan. Kepada pimpinan daerah, dalam hal rekruitmen pejabat daerah, wajib memprioritaskan dan mengakomodir putra putri Dayak Kalteng yang memenuhi kriteria tanpa membedakan agama dan daerah asal. Wajib melaksanakan peraturan daerah tentang jearifan lokal pada semua bidang," ungkapnya.

Ditambahkan Thoseng, rekruitmen perangkat adat seperti Damang dan Mantir harus dilakukan assesmen terbuka agar menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Baca Juga: Valentino Rossi Tertarik Sirkuit Mandalika Moto GP Indonesia 2021

Baca Juga: Doodle Art Istimewa, Kado Kejutan Ultah Google ke-22 Hari ini 27 September 2020

Lembaga DAD juga harus konsisten dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya serta jangan menyimpang dari koridor.

Selain dari beberapa rekomendasi tersebut, juga permintaan dalam pelaksanaan mega proyek Food Estate Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah wajib memberdayakan SDM dan sarana prasana penunjang lainnya.

Selanjutnya, menolak penempatan warga transmigrasi baru dari luar Kalimantan Tengah dengan memberlakukan moratorium untuk tidak membuka lahan transmigrasi baru dan mendesak melakukan revitalisasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pertanian di semua kawasan transmigrasi dan eks kawasan tansmigrasi sebagai kawasan penyangga ketahanan pangan. ***

 

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x