Karyawan Bebas Wajib Pajak PPh 21, Dirjen Pajak RI: Uangnya untuk Belanja!

- 27 September 2020, 14:59 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pixabay/

LINGKAR MADIUN - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah bertujuan meringankan beban masyarakat dengan memberi diskon 99 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa syarat.

Kini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pada karyawan selama pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Pemalak Diduga Menembak Polisi di Labuhanbatu Utara, Kabur Dua Hari, Pulang Tinggal Mayat

Baca Juga: Waduh, Wakil Ketua DPRD Tegal Konser Dangdut, Kapolsek Tegal Dicopot

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo menyampaikan kabar baik tersebut saat diundang dalam Podcast Close The Door dari Youtuber ternama Indonesia, Deddy Corbuzier.

Suryo menyampaikan beberapa hal terkait aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang berbeda dibanding dengan beberapa bulan lalu, sebelum pandemi terjadi.

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Besok Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10

Ada pun PPh yang berlaku saat ini tertuang dalam pasal 21 dan pasal 25.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Portal Surabaya (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x