Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Demi Pelayanan Umat

- 28 September 2020, 19:15 WIB
Ilustrasi Gedung Kemenag RI
Ilustrasi Gedung Kemenag RI /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementrian Agama (Kemenag) mengajukan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor. Langkah tersebut didukung oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengungkapkan, "Pengecualian moratorium pembangunan gedung baru ini perlu diperoleh Kemenag, apalagi kita tahu layanan terkait umat ini dilakukan hampir 24 jam", sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam laman resmi kemenag.go.id, Senin (28/09)

Hal tersebut disampaikan Yandri saat memimpin rapat kerja gabungan antara  Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PANRB. 

Baca Juga: Cara Mengecek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud, Telkomsel, Tri, XL, dan Exis

Menurut Yandri, kepemilikan gedung baru bagi unit kerja daerah, merupakan keniscayaan bagi Kemenag yang merupakan organisasi vertikal yang memiliki lebih dari empat ribu satuan kerja. 

"Sementara berdasarkan pantauan di lapangan, banyak sekali unit kerja Kemenag yang tidak memiliki kantor yang layak, atau bahkan belum memiliki kantor. Terutama pada daerah-daerah pemekaran," tambah Yandri.

Sementara Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyampaikan Kementerian Agama mengajukan permohonan dispensasi moratorium pembangunan gedung kantor untuk sejumlah unit kerja. Antara lain, guna pembangunan Gedung Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Utara, dan Balai Diklat Keagamaan di Aceh dan Papua. 

Baca Juga: UMKM Obat Tradisonal Berpotensi dalam Pengembangan Ekonomi Masyarakat di Masa Pandemi

"Ada pula sekitar lima puluh Kankemenag Kota yang hingga saat ini belum memiliki gedung. Ini kebanyakan daerah pemekaran," jelas Wamenag.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x