Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal Akan Diselaraskan Dengan RUU Cipta Kerja

- 28 September 2020, 20:01 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal
Ilustrasi sertifikasi halal /Pikiran-rakyat.com

Lingkar Madiun- Kementerian Agama mengusulkan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal, hal tersebut disetujui oleh Komisi VIII DPR RI.

"Pada prinsipnya kami menyetujui usulan tarif yang disampaikan. Tapi saat ini yang dibutuhkan Kemenag adalah penetapan ambang atas dan bawah dari tarif tersebut yang harus ditetapkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, di Jakarta, sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dalam website resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id Senin (28/09). 

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk melakukan Percepatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penentuan Tarif Layanan Sertifikasi Halal yang diselaraskan dengan semangat pengaturan pada RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Pemberontakan PKI 1948, Madiun Diblokade dan Magetan Dikepung Usai Pertandingan Sepak Bola

“Itu sebagai upaya mengoptimalkan peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag,” ujar Yandri.

Selain itu, Komisi VIII juga menyampaikan agar Kementerian Agama menyusun kebijakan mengenai sertifikasi produk halal yang tak memberatkan pelaku UMKM. Beberapa kebijakan diantaranya dengan menyederhanakan prosedur, pengaturan mengenai biaya, kepastian waktu proses pengurusan sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

DPR juga meminta Kemenag mempertahankan rencana pembebasan biaya pendaftaran dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM yang memiliki omset tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kemenag Ajukan Dispensasi Moratorium Pembangunan Gedung Kantor Demi Pelayanan Umat

Zainut Tauhid, Wakil Menteri Agama mengatakan penetapan nominal tarif layanan sertifikasi halal sangat mungkin berubah ketika sudah ada UU Cipta Kerja. Oleh sebab itu, Kemenag akan menunggu pengesahan RUU omnibus law sebelum menetapkan tarif.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x