Waduh! Harga Materai Jadi Rp 10 Ribu Mulai 2021

- 30 September 2020, 19:07 WIB
Ilustrasi materai.
Ilustrasi materai. /

Lingkar Madiun - Telah resmi disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi UU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Alhasil, mulai tahun 2021 harga bea materai resmi menjadi Rp 10 ribu dari sebelumnya Rp 6 ribu.

"Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif bea materai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10 ribu yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sidang Paripurna, Selasa (29/9/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Begini Cuitan Mahfud Tentang Film G30S/PKI

Baca Juga: Beginilah Akhir Kisah DN Aidit Dalam Operasi Penumpasan G30S/PKI

Menurut Sri Mulyani, penyesuaian harga materai dilakukan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo saat rapat bersama Komisi XI DPR RI mengatakan dengan kenaikan tarif materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan dapat bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto mengatakan terdapat 8 fraksi yang setuju RUU Bea Materai menjadi UU dan satu fraksi menolak.

Fraksi yang setuju ialah PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan PPP.

Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Drama Korea yang Siap Tayang bulan Oktober 2020

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x