Belum Mendapatkan BLT Subsidi Gaji? Berikut Penjelasan Kemnaker

- 1 Oktober 2020, 11:59 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. /PIXABAY /

Lingkar Madiun - Pemerintah tidak berhenti dalam menangani penyebaran Covid-19. Tidak hanya menekankan angka penyebaran virus, upaya membagikan berbagai bantuan juga dilakukan. 

Berbagai jenis bantuan diberikan mulai dari sembako, listrik gratis, Kartu Prakerja hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bantuan langsung tunai dirasakan oleh beberapa pekerja salah satunya pekerja swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Pelaku Pencoretan Mushola Darussalam Tangerang Terindikasi Jaringan Kelompok Anarko

Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp600.000 perbulan yang akan diberikan selama empat bulan jika telah memenuhi persyaratan yang diberikan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memberikan bantuan tersebut secara bertahap dan saat ini sudah memasuki tahap ke empat.

Dalam tahap pertama, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 2.484.429 penerima atau sebanyak 99,38 persen dari data yang diterima.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Akan Segera Cair, Cek Jadwal dan Statusmu Penerima Atau Tidak

Tahap kedua, Kemnaker telah memberikan bantuan BLT subsidi gaji kepada 2.981.602 penerima atau sebanyak 99,39 persen dari data yang diterima.

Halaman:

Editor: Aisyah Rahmatul Fajrin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x