Tarif Listrik PLN Resmi Turun Bagi Golongan Pelanggan Non Subsidi

- 1 Oktober 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi petugas PLN.
Ilustrasi petugas PLN. /Dok. PLN

 

LINGKAR MADIUN-Mulai hari ini , Kamis (1/10), tarif listrik PLN bagi golongan pelanggan non subsidi secara resmi turun. Tarif listrik yang sebelumnya sebesar Rp1.444,70 per KWh,kini diturunkan Rp 22.58 per kWh.

Dikutip Tim Lingkar Madiun dari RRI, beberapa golongan pelanggan yang mendapatkan penurunan tarif listrik tersebut antara lain, R-1 TR 1300VA, R-1 TR 2200 VA, R-2 TR 3500 VA -5500 VA, R-3 TR 6600 VA, dan B-2 TR 6600 VA - 200 kVA.

Selain itu, keringanan juga akan diberikan kepada pelanggan PLN yang memiliki bisnis kecil berdaya listrik 450 VA dan industri kecil daya berdaya listrik 450 VA dengan diskon 100 persen.

Baca Juga: Beasiswa LPDP 2020 Segera Dibuka, Ada 2 Program Beasiswa! Cek Persyaratannya

Baca Juga: Guru Honorer dan Agama Akan Dapat Subsidi Gaji dari Pemerintah

General Manager PLN ,Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan, menerangkan adanya penurunan tarif listrik tersebut sebagaimana permintaan dari pemerintah untuk menurunkan tarif dari Oktober hingga Desember 2020.

"Pada triwulan IV Oktober, November, Desember melalui pemerintah kami diminta menyesuaikan tarif tenaga listrik turun, kalau kita lihat Rp 22.58 per kWh," terangnya.

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x