Luhut Minta Kemenkes Sediakan Pedoman Tes Swab Bagi Para Nakes

- 2 Oktober 2020, 10:09 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi./

LINGKAR MADIUN- Guna mengantisipasi terjadinya kebingungan oleh tenaga kesehatan di lapangan, Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat pedoman uji usap (test swab) bagi garda terdepan .

"Saya minta pelaksanaan uji swab sesuai dengan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Supaya orang bisa satu pemahaman dalam melaksanakan swab ini. Kemudian perlu juga diketahui untuk detail lab pengujiannya itu di mana,  prosedur melakukannya bagaimana. Jangan sampai kita lalai hingga orang akhirnya meninggal," tegas Luhut sebagaimana dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA.

Baca Juga: Indonesia Butuh 320 Juta Dosis Vaksin Corono, Menkes Terawan: Prioritaskan High Risk

Baca Juga: Dampak Covid-19, BPS: Tahun 2020 Kunjungan Wisman di Jatim Menurun Drastis

Adapun berkaitan dengan uji swab, Luhut menyarankan Kemenkes agar melibatkan juga asosiasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna memastikan program tersebut berjalan dengan baik.

Lebih lanjut, Ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, dr. Agus Dwi Susanto menyatakan sepakat atas adanya instruksi pembuatan pedoman tes swab. Sebab hingga saat ini masih belum ada metode pelaksanaan swab yang jelas termasuk informasi mengenai lokasi laboratorium yang dapat melaksanakan swab secara gratis.


"Jadi kami menunggu itu supaya teman-teman kami di lapangan bisa menjalankan prosedurswab tersebut." pungkas dr. Agus.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, Wapres : Tetap Utamakan Keselamatan Rakyat

Baca Juga: Kelola Keuanganmu di Usia 20-an Agar Tetap Aman Habis Gajian, Simak Caranya

Sementara itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjelaskan pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Yang mana apabila pasien COVID-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri.

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x