Ia menilai monolog melakukan wawancara kepada kursi kosong tanpa narasumber akan memberikan preseden buruk kepada wartawan sendiri.
Hal itu juga yang membuat relawan tersebut memutuskan untuk membuat laporan kepada polisi.
"Kami diterima oleh SPKT dan kami akan menuju ke siber karena kami berurusan dengan UU ITE dan juga pejabat menteri yang notabene adalah pejabat negara. Terlapornya juga kami akan memberikan somasi kepada ke Trans7 dan kami akan melakukan melaporkan kepada dewan pers setelah ini," tegas Silvia dikutip dari Warta Ekonomi.
Baca Juga: Najwa Shihab Memberi Tanggapan Soal Dipolisikan, Katanya: Saya Dengar Pihak Polda Metro Jaya Menolak
Adapun persangkaannya, menurut Silvia, adalah cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi.
Silvia menganggap parodi tersebut merupakan tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri. Mengingat Menkes Terawan adalah representasi dari pada Presiden Republik Indonesia.
"Dalam KUHP Perdata dan Pidana ketika bicara dengan jurnalistik memang kami memakai UU pers, tetapi juga dilaporkan secara perdata dan pidana melalui pengadilan atau kepolisian. Ketika sama-sama mentok kita ke dewan pers, untuk meminta arahan," terang Silvia.
Baca Juga: ‘Mata Najwa Menanti Terawan’ Berbuntut Panjang, Najwa Shihab Dilaporkan Polisi
Sementara itu lewat akun Instagram dr. Tirta, ia pun juga memberi tanggapan. Menurut Tirta laporan ke polisi itu telah menciderai kebebasan berpendapat. Serta mengekang kebebasan berekspresi.
“Melaporkan tindakan mbak nana ke polisi, menurut saya adalah salah satu tindakan yg menciderai kebebasan berpendapat di negeri ini. Dia ga salah kok? Itu kan hak ekspresi dia. Kalo ga suka, ya lawan dengan narasi argumenmu,” tulisnya di akun Instagram yang diunggah Selasa 26 Oktober 2020, sekitar pukul 14.00 WIB.