LINGKAR MADIUN - Pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dalam rapat paripurna DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020, memantik gelombang demonstrasi.
Untuk wilayah Jakarta, demo yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020, itu terpusat di dua tempat. Yakni di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, dan Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Anies Baswedan Cemas Klaster Baru Muncul dari Kerumunan Demonstran
Baca Juga: Viral, Video Walikota Risma Marah-marah ke Demonstran Trending di Twitter
Dalam demonstrasi tersebut diwarnai kericuhan. Bahkan demonstran merusak sejumlah fasilitas publik. Di antaranya sejumlah halte dirusak dan dibakar oleh massa.
Dan satu pos polisi di depan pintu masuk kawasan Monumen Nasional (Monas), di dekat Patung Arjuna Wiwaha, dibakar oleh massa pendemo.
Demo tersebut diindikasi terdiri dari massa buruh, mahasiswa, dan aktivis dari berbagai organisasi masyarakat sipil.
Namun setelah petugas berhasil menangkap sejumlah perusuh, polisi mengungkap unjuk rasa itu disusupi sejumlah demonstran bayaran.
Baca Juga: Usai Mengesahkan UU Cipta Kerja, Puan Maharani Minta Pemerintah Gandeng Buruh