Ternyata UU Cipta Kerja Hanya 812 Halaman, Ini Penjelasan DPR RI

- 13 Oktober 2020, 19:23 WIB
Gedung DPR RI
Gedung DPR RI /Tania Latief/Gedung DPR Nusantara I. /Antara

Lingkar Madiun - Setelah selesai dilakukan editing final oleh DPR RI, Akhirnya UU Cipta Kerja hanya memiliki jumlah 812 halaman.

Dikatakan,  jika jumlah halaman UU Ciptaker yang diedit berkurang karena perbedaan pemakaian kertas yang dipakai saat penyusunan RUU antara Baleg dan Sekjen.

"Mengenai jumlah halaman adalah mekanisme pengetikan dan editing tentang kualitas dan besarnya kertas yang diketik. Proses yang dilakukan di baleg melakukan kertas biasa, di tingkat II menggunakan legal paper yang sudah menjadi syarat ketentuan di dalam UU sehingga besar, tipisnya, ada yang seribu sekian, 900 sekian," jelas Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin saat konferensi pers virtual di YouTube DPR, Selasa (13/10/2020), berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pasien Sembuh Covid Harian Melonjak 4.777 Orang

Baca Juga: Suzy dan Pemain Drama ‘Start-Up’ Lainnya Berikan Kata Kunci Terkait Storyline Drama

Namun, lanjutnya, setelah melalui proses pengetikan final berdasarkan legal drafter dalam kesekjenan dan mekanisme. Maka, total jumlah pasal dan halaman hanya sebesar 812 halaman.

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," ungkapnya.

Sebelumnya, sejumlah naskah UU Cipta Kerja menuai polemik karena jumlah halaman yang berbeda-beda beredar di publik. Terdapat 4 versi halaman terkait naskah final UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Solusi Koki Hilangkan Rasa Pahit pada Sajian Daun dan Bunga Pepaya Ini Patut Kamu Coba!

Baca Juga: Kabar Gembira, 30 Juta Vaksin Akan Tiba di Indonesia Akhir Tahun Ini

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x