LINGKAR MADIUN - Pro kontra terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu masih berlangsung.
Salah satu pasal yang menjadi perdebataran adalah soal pesangon diterima oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, dalam UU Omnibus Law tersebut mengurangi jumlah pesangon yang didapat, dari semula 32 kali dan kini menjadi 25 kali.
Sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah memberikan klarifikasi pasal ini dalam podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Draf Final Omnibus Law Cipta Kerja Terdiri 812 Halaman, Segera Diterima Presiden Jokowi
Baca Juga: Gatot: HP Aktivis KAMI Diretas, Dikendalikan dan Disadap! Polri Harus Berkeadilan Dalam UU ITE
Ida menjelaskan bahwa alasan pengurangan jumlah pesangon yang dibebankan kepada perusahaan itu adalah agar hak pekerja tersebut dapat dibayarkan. Karena meskipun sudah ada aturan sebelumnya, keharusan perusahaan membayar 32 kali banyak tidak dilakukan.
"Harusnya tidak boleh kan? karena kenapa, perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya, karena dianggap terlalu tinggi," tandas Ida.
Baca Juga: Selain Amerika, Negara-Negara ini Juga Blokir Huawei. Simak Ulasannya
Menurut perempuan asal Mojokerto tersebut, ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003 ini tidak implementatif karena hanya tujuh persen yang mengikutinya. Dengan diturunkan jumlahnya, Ida yakin bahwa hak pekerja tersebut akan lebih dapat dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan.