Tersandung Kasus Korupsi, Irwandi Diberhentikan Jokowi Sebagai Gubernur Aceh

- 15 Oktober 2020, 19:37 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /instagram.com/sekretariat.kabinet

Lingkar Madiun - Presiden RI Joko Widodo resmi memberhentikan Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Hal tersebut berdasarkan Keppres yang sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

"Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA," kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi seperti dikutip dari Antara berdasarkan penelusuran Tim Lingkar Madiun dari RRI, Kamis (15/10/2020). 

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Kemudian Keppres itu ditindaklanjuti melalui rapat paripurna, mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

Sejak diterimanya surat Keppres itu, kata Dalimi, DPRA belum memprosesnya hingga agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini.

Ia mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres itu. Seharusnya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

Baca Juga: Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Bengkulu dan Sekitarnya

Baca Juga: Diduga Depresi, Seorang Pria Gantung Diri Di Pohon Nangka

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x